Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar
Minggu, 22 Februari 2026 - 13:21:00 WIB
Menurut Heri, penegakan hukum ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan ini juga untuk mengantisipasi aksi tawuran.
"Untuk mengantisipasi kerawanan sosial lainnya yang banyak dipicu minuman beralkohol," tambah dia.
Ribuan botol miras ilegal itu kemudian dibawa ke gudang milik Satpol PP Jakarta Barat.
Editor: Reza Fajri