Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar
JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyita 2.105 minuman keras (miras) ilegal yang masih dijual di bulan Ramadan. Ribuan botol miras itu disita dari pedagang toko minuman dan warung jamu.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil razia pada Sabtu (21/2/2026) kemarin.
Heri menjelaskan, ratusan personelnya diturunkan untuk melakukan razia serentak di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.
"Kami lakukan penyisiran ke sejumlah toko minuman dan warung jamu yang ada di masing-masing wilayah kecamatan, hasilnya disita 2.105 botol minuman beralkohol," kata Heri dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Hati-Hati Ada Kurma Israel, Ini Ciri-Ciri dan Daftar Mereknya!
Menurut Heri, penegakan hukum ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan ini juga untuk mengantisipasi aksi tawuran.
"Untuk mengantisipasi kerawanan sosial lainnya yang banyak dipicu minuman beralkohol," tambah dia.
Ribuan botol miras ilegal itu kemudian dibawa ke gudang milik Satpol PP Jakarta Barat.
Editor: Reza Fajri