Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PT Acset Indonusa Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Rahmat Effendi Diduga Potong Tunjangan Para Lurah di Bekasi untuk Kepentingannya

Kamis, 27 Januari 2022 - 17:22:00 WIB
Rahmat Effendi Diduga Potong Tunjangan Para Lurah di Bekasi untuk Kepentingannya
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ditahan KPK. (Foto: MPI/Muhammad Arfan)
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik juga sedang mendalami aliran uang suap yang diterima Rahmat Effendi. Penyidik mendalami aliran uang suap Rahmat Effendi melalui Guru SMK Gema Karya Bahana, Muthmainah. "Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE," jelas Ali.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin Lurah Kati Sari, Mulyadi Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. 

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin. 

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut