Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan
Advertisement . Scroll to see content

PSBB DKI, Peniadaan Pelat Nomor Ganjil Genap Kendaraan Diperpanjang hingga 4 Juni

Senin, 25 Mei 2020 - 19:00:00 WIB
PSBB DKI, Peniadaan Pelat Nomor Ganjil Genap Kendaraan Diperpanjang hingga 4 Juni
Ilustrasi, perpanjangan peniadaan aturan pelat nomor ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta. (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan meniadakan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta kembali di perpanjang hingga 4 Juni 2020. Kebijakan tersebut sesuai perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penilangan soal ganjil genap secara langsung maupun melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sementara ditiadakan.

"Iya (sistem ganjil genap) diperpanjang," ujar Fahri di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Selama PSBB Covid-19 di Jakarta kebijakan ganjil genap pelat nomor kendaraan telah beberapa kali diperpanjang. Sebelumnya diperpanjang dari 19 April hingga 23 April 2020.

Kemudian diperpanjang lagi hingga 22 Mei 2020. Sekarang kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut