Pria di Tambora Ditangkap usai Peras Warga Pakai Surat DPO dan LP Palsu
"Selain menunjukkan lembar DPO ke korban, pelaku juga menunjukkan lembar DPO ke teman-teman dan ayah korban, agar ayah korban memberi tahu ke warga di Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, bahwa mereka sedang dicari polisi dengan bukti dokumen palsu agar mereka percaya," katanya.
"Pelaku mengakui membuat dokumen berupa laporan polisi, DPO palsu dan surat permohonan pencabutan LP palsu," ujarnya.
Pembunuh Karyawan RSUD Karawang Ditangkap Polisi, Pelaku Bapak dan Anak
Adapun, atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Editor: Rizky Agustian