Pria di Tambora Ditangkap usai Peras Warga Pakai Surat DPO dan LP Palsu
JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial NU (30) ditangkap jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat (Jabar). Lelaki yang berprofesi sebagai kurir ekspedisi itu diduga telah memeras warga menggunakan surat daftar pencarian orang (DPO) serta laporan polisi (LP) palsu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, NU mencari data korbannya melalui media sosial. Pelaku lalu membuat surat DPO dan LP palsu menggunakan format yang tersebar di internet.
"Dokumen tersebut diedit sesuai kehendak pelaku dengan format yang didapat dari Google seperti kop surat, logo Tribrata dan memasukkan nama target ke dalam DPO dan laporan polisi (LP) yang pelaku buat," ujar Putra dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Dia menambahkan, terdapat sembilan surat DPO palsu yang telah dibuat pelaku untuk menakut-nakuti dan memeras korban. Sebanyak dua korban telah menyetorkan uang Rp1,5 juta dan Rp500.000 kepada pelaku.
5 Pria Ditangkap Polisi gegara Keroyok Warga di Jalan Raya Kampung Malati Garut
"Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 juta dan Rp500.000," tuturnya.
Tak hanya itu, kata Putra, pelaku juga berpura-pura menawarkan penghapusan DPO kepada korban dengan berdalih memiliki akses ke oknum polisi.
Hendak Balas Dendam, Pelajar SMP di Bantul Ditangkap Polisi Bawa Celurit
"Selain menunjukkan lembar DPO ke korban, pelaku juga menunjukkan lembar DPO ke teman-teman dan ayah korban, agar ayah korban memberi tahu ke warga di Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, bahwa mereka sedang dicari polisi dengan bukti dokumen palsu agar mereka percaya," katanya.
"Pelaku mengakui membuat dokumen berupa laporan polisi, DPO palsu dan surat permohonan pencabutan LP palsu," ujarnya.
Pembunuh Karyawan RSUD Karawang Ditangkap Polisi, Pelaku Bapak dan Anak
Adapun, atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Editor: Rizky Agustian