Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Ajudan Bupati Pati Sudewo hingga Kepala Dinas terkait Kasus Pemerasan Caperdes
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Tambora Ditangkap usai Peras Warga Pakai Surat DPO dan LP Palsu

Sabtu, 11 November 2023 - 09:42:00 WIB
Pria di Tambora Ditangkap usai Peras Warga Pakai Surat DPO dan LP Palsu
Pria di Tambora ditangkap usai diduga memeras warga pakai surat DPO dan LP palsu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial NU (30) ditangkap jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat (Jabar). Lelaki yang berprofesi sebagai kurir ekspedisi itu diduga telah memeras warga menggunakan surat daftar pencarian orang (DPO) serta laporan polisi (LP) palsu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, NU mencari data korbannya melalui media sosial. Pelaku lalu membuat surat DPO dan LP palsu menggunakan format yang tersebar di internet.

"Dokumen tersebut diedit sesuai kehendak pelaku dengan format yang didapat dari Google seperti kop surat, logo Tribrata dan memasukkan nama target ke dalam DPO dan laporan polisi (LP) yang pelaku buat," ujar Putra dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Dia menambahkan, terdapat sembilan surat DPO palsu yang telah dibuat pelaku untuk menakut-nakuti dan memeras korban. Sebanyak dua korban telah menyetorkan uang Rp1,5 juta dan Rp500.000 kepada pelaku.

"Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 juta dan Rp500.000," tuturnya.

Tak hanya itu, kata Putra, pelaku juga berpura-pura menawarkan penghapusan DPO kepada korban dengan berdalih memiliki akses ke oknum polisi.

"Selain menunjukkan lembar DPO ke korban, pelaku juga menunjukkan lembar DPO ke teman-teman dan ayah korban, agar ayah korban memberi tahu ke warga di Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, bahwa mereka sedang dicari polisi dengan bukti dokumen palsu agar mereka percaya," katanya.

"Pelaku mengakui membuat dokumen berupa laporan polisi, DPO palsu dan surat permohonan pencabutan LP palsu," ujarnya.

Adapun, atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut