Pria di Jaktim Perkosa 2 Anak Tiri Puluhan Kali, Ada yang Sejak 2017
Hanya saja, ibu korban tidak mendukung agar kasus tersebut ditindaklanjuti ke polisi.
"Korban S kemudian meminta perlindungan dengan lembaga anak atas perbuatan ayah tirinya," kata dia.
Keji! Ayah di Jakarta Timur Perkosa Anak Kandung hingga Alami Penyakit Kelamin
Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor: Rizky Agustian