Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LRT Velodrome-Manggarai Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026, Pramono Jamin Keamanan Prioritas
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01:00 WIB
Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.

Sebelumnya, Zulkifli selaku Pemohon mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. 

Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. 

Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut