Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LRT Velodrome-Manggarai Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026, Pramono Jamin Keamanan Prioritas
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01:00 WIB
Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang gedung MKRI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Bedasarkan uraian gugatan tersebut yang disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir, pemohon merasa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Maka menurut pemohon, menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.

Terkait hal tersebut, Mahkamah menyampaikan bahwa, dalam menafsirkan norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024, menurut Mahkamah, bahwa pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

MK menegaskan bahwa waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden. MK juga menyebut suatu peraturan pada dasarnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Adies.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut