Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu meminta masyarakat untuk mengabaikan pembayaran parkir kedua yang kerap ditagih oleh juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Bernad menegaskan uang parkir hanya diminta satu kali melalui tiket parkir resmi.
Terdakwa Pemerasan K3 Ngaku Banyak Terima Surat Kaleng, Keluhkan Marak Pungli
"Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat," ujar Bernad kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Sejalan dengan itu, Bernad juga menyebut Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan memasang spanduk larangan pungutan liar (pungli). Hal ini dilakukan agar jukir liar tidak melakukan praktik serupa kembali.
Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah
"Upaya ini bertujuan mencegah praktik pungli oleh oknum juru parkir yang tidak resmi di kawasan Blok M Square."
Editor: Puti Aini Yasmin