JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintah khusus Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang baru untuk menangani persoalan parkir liar di Ibu Kota, termasuk pungutan liar (pungli) parkir di Blok M, Jakarta Selatan. Ia meminta warga komplain langsung jika permasalahan tak kunjung selesai.
Perintah itu datang, setelah Pramono meresmikan kantor kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (19/5/2026). Awak media saat itu menanyakan penanganan Pemprov DKI Jakarta terkait masih adanya pungli pakir yang ada di Blok M.
Mengapa Retorika Trump yang Menunjukkan Diri sebagai Pemenang Perang Justru Gagal?
"Ini menjadi tugas Kadishub yang baru yang ada depan kalian semua (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin). Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan persoalan parkir liar yang ada di Blok M," kata Pramono sambil menunjuk Budi Awaluddin.
Apabila persoalan parkir liar dan pungli di kawasan Blok M belum juga teratasi, menurutnya warga bisa menyampaikan keluhan langsung kepada Budi Awaludin yang efektif menjadi Kadishub DKI Jakarta per 1 Juni 2026.
Heboh Dugaan Pungli ke Jemaah Haji, Kadaker Makkah: Tarif Layanan Harus Transparan!
"Jadi kalau nggak bisa diselesaikan, komplain Pak Budi, langsung di depan Pak Budi," ucap Pramono.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu meminta masyarakat untuk mengabaikan pembayaran parkir kedua yang kerap ditagih oleh juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Bernad menegaskan uang parkir hanya diminta satu kali melalui tiket parkir resmi.
Terdakwa Pemerasan K3 Ngaku Banyak Terima Surat Kaleng, Keluhkan Marak Pungli
"Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat," ujar Bernad kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Sejalan dengan itu, Bernad juga menyebut Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan memasang spanduk larangan pungutan liar (pungli). Hal ini dilakukan agar jukir liar tidak melakukan praktik serupa kembali.
Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah
"Upaya ini bertujuan mencegah praktik pungli oleh oknum juru parkir yang tidak resmi di kawasan Blok M Square."
Editor: Puti Aini Yasmin