Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Blok M Ditutup Sementara, Ada Pengerjaan MRT
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Minta Kadishub Baru Berantas Pungli Parkir di Blok M: Kalau Nggak Selesai, Komplain Langsung

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:17:00 WIB
Pramono Minta Kadishub Baru Berantas Pungli Parkir di Blok M: Kalau Nggak Selesai, Komplain Langsung
Ilustrasi pungli parkir di Blok M, Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintah khusus Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang baru untuk menangani persoalan parkir liar di Ibu Kota, termasuk pungutan liar (pungli) parkir di Blok M, Jakarta Selatan. Ia meminta warga komplain langsung jika permasalahan tak kunjung selesai.

Perintah itu datang, setelah Pramono meresmikan kantor kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (19/5/2026). Awak media saat itu menanyakan penanganan Pemprov DKI Jakarta terkait masih adanya pungli pakir yang ada di Blok M. 

"Ini menjadi tugas Kadishub yang baru yang ada depan kalian semua (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin). Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan persoalan parkir liar yang ada di Blok M," kata Pramono sambil menunjuk Budi Awaluddin.

Apabila persoalan parkir liar dan pungli di kawasan Blok M belum juga teratasi, menurutnya warga bisa menyampaikan keluhan langsung kepada Budi Awaludin yang efektif menjadi Kadishub DKI Jakarta per 1 Juni 2026.

"Jadi kalau nggak bisa diselesaikan, komplain Pak Budi, langsung di depan Pak Budi," ucap Pramono. 

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu meminta masyarakat untuk mengabaikan pembayaran parkir kedua yang kerap ditagih oleh juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Bernad menegaskan uang parkir hanya diminta satu kali melalui tiket parkir resmi.

"Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat," ujar Bernad kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Sejalan dengan itu, Bernad juga menyebut Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan memasang spanduk larangan pungutan liar (pungli). Hal ini dilakukan agar jukir liar tidak melakukan praktik serupa kembali.

"Upaya ini bertujuan mencegah praktik pungli oleh oknum juru parkir yang tidak resmi di kawasan Blok M Square."

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut