Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mendata terdapat 397 lapangan padel yang ada di ibu kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 lapangan padel ternyata tidak mengantongi dokumen PBG.
"Sampai 23 Februari 2026 tercatat, 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari saat dihubungi wartawan, Rabu (25/2/2026).
Kisruh Lapangan Padel, Jakarta Buat Aturan Baru
Vera menambahkan, jika lapangan padel tidak memiliki dokumen PBG, maka mustahil bagi pengusaha untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen SLF ini penting sebagai pegangan bahwa bangunan atau lapangan padel layak digunakan.
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," katanya.
Editor: Aditya Pratama