Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada 397 Lapangan Padel di Jakarta, 185 Lapangan Ternyata Langgar Izin
Advertisement . Scroll to see content

Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:05:00 WIB
Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak
Ilustrasi lapangan padel (foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajarannya menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki dokumen izin lengkap. Adapun, salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengusaha lapangan padel adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Yang (lapangan) padel, saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat, dan sebagainya yang terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta," ucap Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Pramono menegaskan, ketertiban pembangunan di Jakarta menjadi sesuatu hal penting untuk dijaga secara konsisten. Pihaknya juga tegas tidak memberikan izin untuk pembangunan lapangan padel di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Sehingga dengan demikian ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan Padel," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mendata terdapat 397 lapangan padel yang ada di ibu kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 lapangan padel ternyata tidak mengantongi dokumen PBG.

"Sampai 23 Februari 2026 tercatat, 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari saat dihubungi wartawan, Rabu (25/2/2026). 

Vera menambahkan, jika lapangan padel tidak memiliki dokumen PBG, maka mustahil bagi pengusaha untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen SLF ini penting sebagai pegangan bahwa bangunan atau lapangan padel layak digunakan.

"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut