Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pesta Gay 56 Pria di Hotel Jaksel, Ini Perannya
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp7,5 miliar," katanya.
Pesta seks gay ini diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025) malam. Polisi menggerebek kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks, dibantu pihak manajemen dan keamanan hotel.
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk bukti pemesanan hotel di Kuningan, alat kontrasepsi kondom, obat anti-HIV dan sabun mandi.
"Ada pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP," kata Ade.
Editor: Maria Christina