Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pesta Gay 56 Pria di Hotel Jaksel, Ini Perannya

Senin, 03 Februari 2025 - 18:49:00 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pesta Gay 56 Pria di Hotel Jaksel, Ini Perannya
Polisi menetapkan tiga tersangka dari 56 pria yang diamankan saat pesta seks gay di salah satu hotel di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp7,5 miliar," katanya.

Pesta seks gay ini diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025) malam. Polisi menggerebek kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks, dibantu pihak manajemen dan keamanan hotel.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk bukti pemesanan hotel di Kuningan, alat kontrasepsi kondom, obat anti-HIV dan sabun mandi.

"Ada pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP," kata Ade.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut