Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi: 3 PRT Selamat dari Kebakaran Rumah yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 3 Petugas Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Senin, 20 September 2021 - 15:25:00 WIB
Polisi Tetapkan 3 Petugas Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penetapan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang. (Foto MNC Portal Indonesia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas 1, Tangerang. Ketiganya merupakan pegawai lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka disangka Pasal 359 KUHP, 187 KUHP dan 188 KUHP. Saat ini petugas masih terus mendalami peristiwa tersebut. 

"Ada tiga tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut