Polisi Tangkap Warga Amerika Pemilik Brownies dan Cairan Vape Mengandung Ganja di Bintaro
Selai itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa papir, ganja, bunga ganja kering, dan alat penghancur bunga itu. Polisi mengatakan barang-barang itu dibawa CCB dari negara asalnya.
Setelah diperiksa, CCB mengaku sering datang ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2020. CCB merupakan pegawai pusat kejiwaan di negara bagian California, Amerika Serikat.
BACA JUGA: Video Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 142 Kg Ganja
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membawa barang-barang itu dari negara asalnya. Dia juga mengaku tidak tahu kalau barang yang dibawanya itu dilarang di Indonesia," ucap Bastoni.
Pelaku terancam dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. CCB terancam hukuman lima tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama