Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Pesawat Mendarat Darurat di Jalan Raya Hantam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Warga Amerika Pemilik Brownies dan Cairan Vape Mengandung Ganja di Bintaro

Kamis, 23 Januari 2020 - 13:40:00 WIB
Polisi Tangkap Warga Amerika Pemilik Brownies dan Cairan Vape Mengandung Ganja di Bintaro
Polres Metro Jaksel menangkap WNA Amerika Serikat karena kedapatan memiliki brownie mengandung ganja di kawasan Bintaro. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap warga negara Amerika Serikat di sebuah apartemen di Bintaro pada 20 Januari 2020 lalu. Polisi mengamankan pelaku karena ketahuan memiliki kue brownies dan cairan vape yang terbukti mengandung narkoba jenis ganja.

Penemuan itu terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di apartemen tersebut. "Anggota kemudian mendatangi apartemen tersebut dan menemukan warga negara asing (WNA) berinisial CCB dari Amerika Serikat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Kamis (23/1/2020).

Bastoni mengatakan petugas kemudian menggeledah kediaman CCB dan menyita kue brownies dengan berat mencapai satu kilogram. Petugas juga mengamankan cairan vape. Kedua barang telah melalui uji laboratorium dan terbukti mengandung ganja.

"Kami sudah melakukan uji laboratorium terhadap kedua barang itu dan memang terbukti mengandung ganja," ucapnya.

BACA JUGA: Pria Ini Nekat Isap Ganja di Dalam Toilet Perpustakaan Nasional Jakarta

Selai itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa papir, ganja, bunga ganja kering, dan alat penghancur bunga itu. Polisi mengatakan barang-barang itu dibawa CCB dari negara asalnya.

Setelah diperiksa, CCB mengaku sering datang ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2020. CCB merupakan pegawai pusat kejiwaan di negara bagian California, Amerika Serikat.

BACA JUGA: Video Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 142 Kg Ganja

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membawa barang-barang itu dari negara asalnya. Dia juga mengaku tidak tahu kalau barang yang dibawanya itu dilarang di Indonesia," ucap Bastoni.

Pelaku terancam dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. CCB terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut