Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Karawang dan Bekasi, Pelaku Punya 36 Pohon Ganja
Jumat, 15 Juli 2022 - 17:52:00 WIB
“Menurut pelaku baru satu kali panen. Kita tidak tahu apa ada yang ditutup-tutupi, namun kita akan kenakan dengan pasal yang terberat,” ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 sub 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI tentang Penyalahgunaan Narkotika. Mereka diancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tutup dia.
Editor: Puti Aini Yasmin