Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Surat Ammar Zoni untuk Presiden Prabowo Akhirnya Terbongkar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi: Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Senin, 07 September 2020 - 14:16:00 WIB
Polisi: Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Rilis kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp1,2 juta.

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan ditemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan korek api yang disimpan di dalam dompet.

Akibat perbuatannya, Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi sang diva.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut