Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Bapak di Penjara, Anaknya Malah Dijadikan Kurir Sabu 14 Kg
Advertisement . Scroll to see content

Polisi: Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Senin, 07 September 2020 - 14:16:00 WIB
Polisi: Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Rilis kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini Reza ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, Reza belum mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, penyidik masih menunggu permohonan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada pengajuan, kita masih menunggu. Pasti akan ditanyakan masalah rehabilitasinya, dari penyidik belum," katanya di Mako Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).

Pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba, menurut Yusri, merupakan hak setiap orang. Namun ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi dalam permohonan tersebut.

"Memang hak seseorang dan ada ketentuan peraturannya untuk itu," ucapnya.

Saat ini Reza Artamevia ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Yusri menjelaskan, Reza ditangkap pada Jumat, 4 September 2020 pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp1,2 juta.

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan ditemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan korek api yang disimpan di dalam dompet.

Akibat perbuatannya, Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi sang diva.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut