TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap mantan kepala desa berinisial AH (50) di Kabupaten Tangerang karena diduga melakukan korupsiAPBDes. dengan membuat kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, AH yang menjabat Kades Gombong periode 2013-2018 itu menggunakan uang hasil korupsi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membeli jam mewah hingga hiburan malam.
Rencana Dewan Perdamaian Dituding Ubah Perlucutan Senjata Jadi Perebutan Tanah Gaza oleh Israel
“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk dan bayar hutang,” kata Arief kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Eks Kades di Kabupaten Tangerang Korupsi Anggaran Desa, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar
Adapun modus yang digunakan AH melakukan tindakannya dengan membuat surat pertanggungjawaban dan nota bon pembelanjaan palsu.
“Membuat Spj menggunakan bon toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan,” ujar dia.