TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH (50) ditangkap Polresta Tangerang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kerugian negara diperkirakan Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan AH ditangkap pada Senin (16/9/2024) di kawasan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.
UEA Sebut Peluang Kesepakatan AS-Iran untuk Selesaikan Masalah Selat Hormuz Hanya 50-50
"Tidak direalisasikan pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun 2018 sebesar Rp1.381.321.563 dari penarikan Rp2.447.822.694,” kata Arief, Jumat (27/9/2024).
Arief menyebutkan AH menjabat Kades Gembong periode 2013-2019. Dia diduga telah menyelewengkan keuangan Desa Gembong 2018 untuk kepentingan pribadi.
KPK Tetapkan Anggota DPRD Yudi Cahyadi Jadi Tersangka Baru Kasus Bandung Smart City
"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk dan bayar hutang," ujar dia.