Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Perdagangan Orang di Pejaten dan Cengkareng, Modusnya Pengantin Pesanan

Jumat, 06 Desember 2024 - 23:11:00 WIB
Polisi Bongkar Perdagangan Orang di Pejaten dan Cengkareng, Modusnya Pengantin Pesanan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra merilis kasus TPPO. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Atas kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka yakni berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), RW alias CL (34), H alias CE (36), dan NA alias A (57). 

"Ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," katanya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut