Polisi Bongkar Perdagangan Orang di Pejaten dan Cengkareng, Modusnya Pengantin Pesanan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membongkar kasus perdagangan orang di Pejaten, Jakarta Selatan dan Cengkareng, Jakarta Barat. Modus pelaku mail order bride atau pengantin pesanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka menyediakan pengantin perempuan dari Indonesia untuk dinikahkan dengan warga negara China.
"Calon pengantin wanita asal Indonesia tersebut ditampung di Semarang pada awalnya. Dari kejadian tersebut, yang semula ditampung di Semarang kemudian digeser oleh para pelaku di wilayah Pejaten dan di wilayah Cengkareng," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Para tersangka juga mengubah identitas korban yang masih di bawah umur tersebut menjadi dewasa. Para pelaku meraup keuntungan sampai Rp150 juta per orang.
Kabareskrim Polri Bongkar Modus TPPO, Rayu Korban dengan Gaji Tinggi di Luar Negeri
"Kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka ini mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya," katanya.
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO dalam 20 Hari, 29 Pelaku Ditangkap
Atas kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka yakni berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), RW alias CL (34), H alias CE (36), dan NA alias A (57).
"Ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," katanya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat