Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate
"Narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 butir, dan obat-obatan berbahaya lainnya, ini ada berbagai jenis: Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Calmlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona, ini sebanyak 1.206 butir," ucapnya.
Usai konferensi pers, polisi memusnahkan sebagian barang bukti yang telah disita. Namun, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan karena sebagian masih diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.
Aris menyebut nilai barang bukti yang berhasil diungkap diperkirakan mencapai Rp37 miliar. Meski demikian, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan harga pasaran narkotika.
"Terkait dengan nominal atau nilai, sebenarnya ini barang haram, kita tidak boleh melakukan estimasi biaya ya berapa nilai dari barang ini, tetapi merujuk dengan nilai pasaran, rekan-rekan bisa tadi menyimpulkan berapa nilai dengan 1 gram misalnya sabu atau satu pcs Etomidate yang ada di pasaran itu berapa, itu bisa dikalkulasikan," kata dia.
Salah satu kasus menonjol yang diungkap polisi dalam periode tersebut adalah peredaran sabu di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok. Polisi menangkap seorang pria berinisial SM dengan barang bukti 968 gram sabu.