JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangkajudi online berinisial NA (42) dan CAS (40) pada Senin (16/10/2023) lalu. Keduanya ditangkap di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan para pelaku memiliki peran yang berbeda.
Iran Ungkap Proyektil AS Hantam Tongkang Kargo Iran di Lepas Pantai Oman
“(Tersangka) NA memiliki peran sebagai CRM terhadap player-player dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Ade menyebut, tersangka NA juga membantu para pemain judi online yang terkendala memasang taruhan dan menerima komplain dari para pemain terkait deposit atau withdraw.
Kominfo Gunakan AI untuk Berantas Situs Judi Online di Indonesia
Sementara itu, Ade mengatakan tersangka CAS berperan sebagai owner atau pemilik. CAS juga mengurus penggajian dan pembayaran operasional website.
“Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali,” ujarnya.