Polda Metro Jaya Galakkan Razia Knalpot Bising, Sejumlah Pengendara Terjaring Rabu Dini Hari
Rabu, 05 Mei 2021 - 06:36:00 WIB
Diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran telah mengingatkan jajarannya untuk menindak pengendara motor yang memakai knalpot bising di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal itu tertuang dalam Pasal 285 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, Kapolda Metro Jaya juga menerbitkan aturan terkait larangan kegiatan SOTR di Ramadan 1442 Hijiriah. Polda Metro Jaya akan menepatkan personel di beberapa kawasan rawan timbulnya kerumunan.
Editor: Rizal Bomantama