Penampakan ASN Jakarta Pulang Cepat di Hari Pertama Ramadan, Keluar Pukul 15.00 WIB
Lalu, ASN yang tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari berkenaan atau dilaksanakan di luar kantor.
Penerapan ini diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama enam puluh menit setelah ketentuan jam masuk kerja. Tentunya dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.
Sebagai contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja:
1. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB;
2. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Kamis pukul 07.00 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan. penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB; dan
3. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Jumat pukul 07.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 15.00 WIB.