Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses jika Belum Lengkapi Persyaratan Ini
Jumat, 29 Juli 2022 - 18:46:00 WIB
3. Wajib Pajak melakukan :
-Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
-Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
-Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.
Demikian proses pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor lengkap dengan proses balik nama. Jika ada satu persyaratan tidak terpenuhi, maka proses pemutihan atau balik nama tidak bisa dilakukan.
Editor: Komaruddin Bagja