Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses jika Belum Lengkapi Persyaratan Ini
Selain pemutihan pajak, Pemprov Jawa Barat juga mengadakan program diskon Bebas Bea Balik Nama II dan Diskon BBNKB I. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sementara Diskon BBNKB I merupakan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%.
-STNK Asli;
-E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
-SKKP/SKPD Terakhir;
-BPKB Asli;
-Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kwitansi Jual Beli Bermaterai);
-Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;
-Bukti Hasil Cek Fisik;
-Semua Berkas difotokopi.
1. Wajib Pajak melakukan :
-Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
-Pengecekan Fisik Kendaraan;
-Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
-Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
-Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
-Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
2. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.