Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bogor Resmi Izinkan Rumah Ibadah Aktif Kembali, Wajib Laksanakan Protokol Kesehatan

Kamis, 28 Mei 2020 - 20:07:00 WIB
Pemkot Bogor Resmi Izinkan Rumah Ibadah Aktif Kembali, Wajib Laksanakan Protokol Kesehatan
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam lima hari ini tak ada penambahan kasus positif di Bogor, jumlahnya tetap 111 pasien. Sembuh ada 45 kasus, 51 pasien positif masih dalam perawatan, dan 15 kasus meninggal. Semoga dengan ikhtiar ini tidak ada penambahan," ucap Bima Arya.

Dia berharap pembukaan rumah ibadah mendorong masyarakat terus memanjatkan doa agar pandemi covid-19 segera usai. Protokol kesehatan yang diterapkan antara lain menyediakan sarana cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh jemaah, dan mengenakan masker bagi pengurus serta jemaah masjid.

"Lalu ada imbauan agar jemaah membawa sajadah masing-masing, tak berjabat tangan atau bersentuhan, menerapkan jaga jarak aman dua meter antarjemaah, membaca ayat pendek, mempersingkat khutbah, tidak melampaui kapasitas masjid serta menganjurkan jemaah membawa mushaf pribadi atau membaca Al Quran dari gawai pribadi," ujarnya.

Bima juga berharap pihak masjid secara tegas melarang jemaah yang terdeteksi tidak sehat untuk beribadah di situ. Kemudian mengimbau lansia dan anak-anak beribadah di rumah masing-masing karena termasuk kelompok rentan. Sementara itu Ketua DMI Kota Bogor, KH Ade Syarmili menegaskan kebijakan itu berlaku untuk rumah ibadah semua agama.

Rumah ibadah yang bisa melaksanakan aktivitas harus melalui proses aktivasi lewat pengajuan pihak kelurahan. Kemudian Pemkot Bogor akan memutuskan rumah ibadah mana saja yang bisa aktif dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.

"Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran wali kota Bogor tentang kegiatan keagamaan," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut