Pemkot Bogor Resmi Izinkan Rumah Ibadah Aktif Kembali, Wajib Laksanakan Protokol Kesehatan
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengizinkan kembali aktivitas di rumah-rumah ibadah. Kepastian itu disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers secara daring, Kamis (28/5/2020).
Bima mengatakan pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19. Keputusan itu diambil setelah diskusi bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Pemkot Bogor bersama DMI dan MUI sepakat agar rumah ibadah ada aktivitas keagamaan lagi tetapi tetap memaksimalkan protokol kesehatan untuk meminimalisasi penularan covid-19," ujar Bima di Bogor.
Bima menjelaskan keputusan itu diambil setelah melihat data penularan covid-19 yang cenderung melandai. Tercatat ada 44 pasien positif covid-19 yang masuk orang tanpa gejala hari ini, turun tiga orang dibandingkan kemarin.
Rumah Ibadah Akan Kembali Dibuka di AS, Trump: Kita Sangat Membutuhkan Doa
Lalu ada 78 orang dalam pemantauan (ODP) atau ada pengurangan tujuh kasus dibandingkan kemarin. Sementara ada 79 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berarti ada penambahan 10 kasus dibandingkan kemarin.
"Dalam lima hari ini tak ada penambahan kasus positif di Bogor, jumlahnya tetap 111 pasien. Sembuh ada 45 kasus, 51 pasien positif masih dalam perawatan, dan 15 kasus meninggal. Semoga dengan ikhtiar ini tidak ada penambahan," ucap Bima Arya.
Dia berharap pembukaan rumah ibadah mendorong masyarakat terus memanjatkan doa agar pandemi covid-19 segera usai. Protokol kesehatan yang diterapkan antara lain menyediakan sarana cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh jemaah, dan mengenakan masker bagi pengurus serta jemaah masjid.
"Lalu ada imbauan agar jemaah membawa sajadah masing-masing, tak berjabat tangan atau bersentuhan, menerapkan jaga jarak aman dua meter antarjemaah, membaca ayat pendek, mempersingkat khutbah, tidak melampaui kapasitas masjid serta menganjurkan jemaah membawa mushaf pribadi atau membaca Al Quran dari gawai pribadi," ujarnya.
Bima juga berharap pihak masjid secara tegas melarang jemaah yang terdeteksi tidak sehat untuk beribadah di situ. Kemudian mengimbau lansia dan anak-anak beribadah di rumah masing-masing karena termasuk kelompok rentan. Sementara itu Ketua DMI Kota Bogor, KH Ade Syarmili menegaskan kebijakan itu berlaku untuk rumah ibadah semua agama.
Rumah ibadah yang bisa melaksanakan aktivitas harus melalui proses aktivasi lewat pengajuan pihak kelurahan. Kemudian Pemkot Bogor akan memutuskan rumah ibadah mana saja yang bisa aktif dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.
"Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran wali kota Bogor tentang kegiatan keagamaan," katanya.
Editor: Rizal Bomantama