Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Bogor Perketat PPKM Selama Ramadan dan Lebaran

Rabu, 14 April 2021 - 14:54:00 WIB
Pemkab Bogor Perketat PPKM Selama Ramadan dan Lebaran
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya ada beberapa point yang harus diketahui bersama sejalan dengan Protokol Kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.

Di antaranya, sahur dan buka puasa danjurkan dilakukan di rumah masing-masung bersama keluarga. Kemudian Kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

"Pengurus Masjid dan Mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain Shalat Fardhu lima waktu, Shalat Tarawih dan Witir, tadarus AI- Qur'an. Dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas Masjid dan Mushola dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing- masing," katanya. 

Selanjutnya, untuk Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Shubuh dengan durasi paling lama 15 menit.  
"Pengurus dan pengelola Masjid dan Mushola harus menerapkan Protokol Kesehatan seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid dan Mushola, menggunakan masker dan menjaga jarak aman," katanya.

Kemudian, peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan Protokol Kesehatan secara ketat  dengan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari  kapasitas tempat di wilayah masing-masing.

Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

"Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS)  serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan dan menghindari kerumunan massa," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut