Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Lindungi 7 Saksi dan Korban Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

Sabtu, 15 Februari 2025 - 06:18:00 WIB
LPSK Lindungi 7 Saksi dan Korban Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (kiri). (Foto: Ade Suhardi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, LPSK telah melakukan tindakan proaktif menjangkau permohonan perlindungan dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya IA (49 tahun), pemilik usaha rental mobil, dan melukai rekannya, AF (59 tahun) yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 1 Januari 2025 lalu. 

Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan oleh dua anak almarhum IA, yakni AMN (26 tahun) dan RAS (24 tahun), yang juga merupakan saksi mata peristiwa tersebut. 

Selain itu, terdapat lima rekan kerja IA yang juga karyawan usaha rental mobil milik korban, yakni SBJ (64 tahun), MI (37 tahun), SBA (58 tahun), SBG (32 tahun), dan RA yang turut mengajukan permohonan perlindungan. Mereka semua berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

Dalam proses penelaahan permohonan kasus tersebut, LPSK telah melakukan pendalaman dan koordinasi serta mendatangi saksi dan korban yang dirawat di rumah sakit untuk memberikan dukungan dan memastikan kesiapan mereka mengajukan permohonan perlindungan.

Sebelumnya, iga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut