Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara
"Investor tersebut tidak pernah menginvestasi di Indonesia sehingga pernyataan terdakwa adalah tidak benar, begitu juga pernyataan terdakwa pada 7 Oktober 2020 termasuk juga berita bohong, dengan demikian unsur menyiarkan pemberitaan bohong telah terbukti secara sah menurut hukum," tutur jaksa.
Jaksa juga menyebut Jumhur terbukti menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebab, cuitan Jumhur Hidayat dianggap menimbulkan keonaran dengan adanya demo Omnibus Law pada 28 Oktober 2020. Apalagi, Jumhur selaku komite eksekutif KAMI memiliki massa pendukung yang banyak sehingga menimbulkan keonaran, salah satunya memicu demo pada 28 Oktober 2020 lalu.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," katanya.
Editor: Faieq Hidayat