Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Omnibus Law, Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini diyakini bersalah menyebarkan hoaks Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/9/2021).
JPU menilai, Jumhur bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Jaksa, ada dua kalimat yang dinilai sebagai penyebaran berita hoaks yang diposting Jumhur Hidayat melalui akun Twitternya, @jumhurhidayat.
Pertama, postingan pada 25 Agustus 2020 lalu berupa Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah.
Kedua, postingan pada 7 Oktober 2020 berupa UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.