Kasus Covid Melejit, Jakarta PSBB Ketat
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pertama kali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) lalu. Kebijakan tersebut dilakukan sebulan setelah kasus pertama Covid-19 diumumkan 2 Maret 2020.
PSBB DKI Jakarta kala itu hanya mengizinkan 11 sektor yang dibuka yakni Kesehatan, Bahan Pangan/Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informasi. Kemudian Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar, publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau, kebutuhan sehari-hari.
Ketika itu kasus positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 1.810 orang berdasarkan corona.jakarta.go.id Jumat 10 April pukul 10.00 WIB. Lalu kasus sembuh 82 orang dan pasien meninggal akibat virus corona sebanyak 156 kasus.
JAKARTA PSBB Transisi
Usai PSBB ketat, Anies mengatakan DKI Jakarta memasuki masa transisi menuju kehidupan new normal yang aman dan produktif. Keputusan tersebut berdasarkan sejumlah data perkembangan penyebaran virus corona.
Dalam masa transisi itu, Anies mengatakan telah membuka kegiatan sosial dan ekonomi secara bertahap pada fase pertama pada Juni 2020. Pembukaan secara bertahap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti kewajiban menggunakan masker, menjaga jarak fisik, kapasitas aktivitas hanya dibolehkan untuk 50 persen, mencuci tangan, serta membatasi jam operasional.