Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Covid Melejit, Jakarta PSBB Ketat

Rabu, 30 Desember 2020 - 06:55:00 WIB
Kasus Covid Melejit, Jakarta PSBB Ketat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers mengenai PSBB di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

"Bukan lagi PSBB tansisi, tapi PSBB sebagaimana awal dulu," katanya.

Berikut ini 14 unit kegiatan yang diperbolehkan beroperasi normal saat PSBB total: 

1. Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah 
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional 
3. Kantor Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah 

Sektor Usaha: 
1. Kesehatan 
2. Bahan pangan, makanan dan minuman 
3. Energi 
4. Komunikasi dan teknologi informasi 
5. Keuangan 
6. Logistik 
7. Konstruksi 
8. Industri Strategis 
9. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
10. Perhotelan 
11. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

Sementara itu, Anies pun menerapkan kembali PSBB transisi di DKI Jakarta usai menarik rem darurat. Beberapa sektor sudah dilonggarkan. 

Namun kasus Covid-19 di DKI Jakarta sempat pecah rekor sebanyak 2.096 kasus pada Jumat (25/12/2020). Jauh sebelumnya, kasus covid di Jakarta 1.954 orang positif corona pada 23 Desember, sebanyak 1.899 kasus covid pada 19 Desember dan sebanyak 1.690 kasus pada 17 Desember. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut