Kasus Covid Melejit, Jakarta PSBB Ketat
"Bukan lagi PSBB tansisi, tapi PSBB sebagaimana awal dulu," katanya.
Berikut ini 14 unit kegiatan yang diperbolehkan beroperasi normal saat PSBB total:
1. Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Kantor Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Sektor Usaha:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri Strategis
9. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
10. Perhotelan
11. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
Sementara itu, Anies pun menerapkan kembali PSBB transisi di DKI Jakarta usai menarik rem darurat. Beberapa sektor sudah dilonggarkan.
Namun kasus Covid-19 di DKI Jakarta sempat pecah rekor sebanyak 2.096 kasus pada Jumat (25/12/2020). Jauh sebelumnya, kasus covid di Jakarta 1.954 orang positif corona pada 23 Desember, sebanyak 1.899 kasus covid pada 19 Desember dan sebanyak 1.690 kasus pada 17 Desember.