Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Pencurian Koleksi Batik di INACRAFT 2026, Ady Sky Rugi Rp1,3 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content

Karyawan hingga OB Berkomplot Gasak Barang Milik Perusahaan, Kerugian Rp538 Juta

Senin, 28 Desember 2020 - 20:00:00 WIB
Karyawan hingga OB Berkomplot Gasak Barang Milik Perusahaan, Kerugian Rp538 Juta
Polsek Mampang Prapatan menangkap empat orang karyawan perusahaan elektronik yang membobol gudang milik perusahaan, Senin (28/12/2020). (Foto: ilustrasi/Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

"Ini ada perencaan secara bersama. Ada pemufakatan. Namun pemufakatan itu ada yang peran mengambil, peran menjual, peran memberikan informasi, ada peran yang menerima barang," ujar Sujarwo.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan para tersangka, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp538 juta.

Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Mampang Prapatan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut