Karyawan hingga OB Berkomplot Gasak Barang Milik Perusahaan, Kerugian Rp538 Juta
JAKARTA, iNews.id - Polsek Mampang Prapatan menangkap empat orang karyawan perusahaan eletronik. Mereka berkomplot menggasak barang-barang yang tersimpan di gudang perusahaan, Jalan Kapten Tendean, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka yakni R (25), HM (25), CG (44), dan AC (30). Mereka tercatat sebagai karyawan PT IDGI.
"Para pelaku ini ternyata karyawan di kantor itu," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo, Senin (28/12/2020).
Dia menjelaskan, pekerjaan empat tersangka ini bermacam-macam. Ada yang office boy (OB) hingga karyawan level pengawas (supervisor) dan staf bagian umum.
Spesialis Pencurian Baterai Aki Tower Ditangkap Tim Resmob Gabungan Polda Gorontalo
Para tersangka berkomplot untuk menggasak sejumlah barang elektronik milik perusahaan. Mayoritas barang curiannya laptop.
"Ini ada perencaan secara bersama. Ada pemufakatan. Namun pemufakatan itu ada yang peran mengambil, peran menjual, peran memberikan informasi, ada peran yang menerima barang," ujar Sujarwo.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan para tersangka, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp538 juta.
Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Mampang Prapatan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Zen Teguh