Kapolresta Bogor soal Kasus RS UMMI: Insya Allah Senin Naik ke Sidik
Jika nantinya semua hasil pemeriksaan telah lengkap, penyidik akan menaikan kasus ini ke tahap sidik dengan menetapkan tersangka pada pekan depan. Selain keterangan saksi, polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa video rekaman dan surat-surat.
Sementara, pemeriksaan juga dilanjutkan dengan memanggil 6 saksi. Mereka yang dipanggil mulai dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, BPBD Kota Bogor, Dinas Kesehatan Kota Bogor dan lainnya.
"Dan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebanyak 6 orang lagi saksi yaitu dari Ketua Pelaksana Satgas Covid, Kadinkes, Kepala BPBD, security dan juga dari ahli pandemi," kata Hendri.
Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke polisi terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat petugas dalam menangani wabah penyakit menular. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq