Kakek di Depok Cabuli Bocah, Korban Diiming-Iming Rp5.000
Lebih lanjut, Nur mengatakan kasus tersebut dalam tahap naik penyidikan dan akan langsung upaya paksa penahanan.
Warga Kadatong Tuntut Kades Cabul Dicopot, Pj Bupati Takalar Bentuk Tim Investigasi
"(Terduga pelaku) belum (ditahan). Naik sidik, langsung upaya paksa (penahanan)," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Faieq Hidayat