Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga dan Poster
Setidaknya ada tiga karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karangan bunga itu bertuliskan dukungan kepada Richard Eliezer, yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Sementara itu, situasi di PN Jakarta Selatan sudah ramai oleh pengunjung dan awak media. Namun, pintu masuk PN Jakarta masih terkunci.
Terlihat pula aparat kepolisian yang berjaga di dalam dan di luar PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Dia merekayasa kasus pembunuhan itu dengan cerita polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Faieq Hidayat