JAKARTA, iNews.id - Ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan hari ini, Kamis (26/12/2024). Kebijakan serupa juga berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
"Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019, bahwa kebijakan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan hari Minggu, serta hari libur nasional. Sesuai hal tersebut gage tidak berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Negara Mayoritas Islam Ini Sangkal Jadi Markas Pasukan Elite Israel untuk Perang Melawan Iran
Selain itu, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menggratiskan tarif MRT, LRT dan Tranjakarta pada 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
Kebijakan itu diterapkan untuk memeriahkan Semarak Jakarta Mendunia menyongsong 5 Abad Jakarta dan Tahun Baru 2025.
Libur Natal, Jalur Puncak Bogor Berlakukan Sistem Ganjil Genap
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan layanan angkutan MRT, LRT dan Transjakarta pada tanggal 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025," ungkapnya.