Heboh Pelatih Sepatu Roda Diduga Cabuli Murid 16 Tahun, Polisi Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id - Remaja berusia 16 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pelatihsepatu roda atau inline skate di wilayah Tangerang Selatan. Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus tersebut.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan bertahap dengan memperhatikan kondisi psikologis korban.
“Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, kami memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban,” kata Rita kepada wartawan, kamis (21/5/2026).
Dia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari relasi antara pelatih dan anak didiknya dalam sebuah klub olahraga. Penyidik menduga tersangka memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban. Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu tertentu di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan,” ujar dia.
Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya komunikasi antara korban dan tersangka.
Setelah mendapat pendampingan, korban kemudian menjalani pemeriksaan secara bertahap hingga menyampaikan peristiwa yang dialaminya
“Penyidik telah memeriksa korban, keluarga, saksi terkait, ahli psikologi, ahli digital forensik, serta tenaga medis untuk memperkuat pembuktian perkara,” ungkap Rita.
Terpisah, Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Kristian Bara’langi menyebutkan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen pendukung telah diamankan penyidik.
“Pendampingan terhadap korban terus dilakukan. Kami ingin memastikan korban mendapatkan ruang aman selama proses hukum berjalan,” tutur Donny.
Dia mengimbau orang tua, keluarga, serta lingkungan pendidikan dan olahraga untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak.
Editor: Puti Aini Yasmin