Hasil Autopsi Balita Dibunuh Paman di Bekasi: Korban Alami 32 Luka Tusuk
Emosi tersebut diduga membuat pelaku langsung mengambil pisau dari dapur sebelum kemudian menyerang korban secara bertubi-tubi di dalam kontrakan.
“Pertama di kepala korban, kemudian dilanjutkan ke badan,” ucapnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan memeriksa kondisi pelaku yang sebelumnya diduga mengalami gangguan kejiwaan.
“Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara. Sudah bisa (diperiksa), dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan," tuturnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Meski sebelumnya disebut rutin menjalani pengobatan kejiwaan, polisi memastikan proses hukum terhadap G tetap berjalan.
“Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses,” tuturnya.
Namun, aparat kepolisian hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati untuk memastikan kondisi mental tersangka secara menyeluruh.
Editor: Puti Aini Yasmin