Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Shihab Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Selasa, 15 Desember 2020 - 13:41:00 WIB
Habib Rizieq Shihab Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Habib Rizieq resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Selasa (15/12/2020). (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut