Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio mengatakan pemberian sanksi ini sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK. Sejauh ini, sudah 30 pelanggar yang dikenakan sanksi denda.

"Bagi warga Kota Bogor maupun luar Kota Bogor yang platnya tidak sesuai ada pemberlakuan sanksi sosial dan denda Rp 50 bagi yang melanggar. Dari pagi tadi sudah 30 (pelanggar) ada," ucap Theo, di lokasi.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.

Ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat dan kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukan identitas kepada petugas.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut