Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Besok PPKM Darurat, Sebagian ASN Tetap Kerja 100 Persen di Kantor

Jumat, 02 Juli 2021 - 17:11:00 WIB
Besok PPKM Darurat, Sebagian ASN Tetap Kerja 100 Persen di Kantor
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menjelaskan aturan ASN bekerja saat PPKM Darurat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

d.      Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan

e.      Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

“Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” bunyi SE tertanggal 2 Juli tersebut.  

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut