Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Besok PPKM Darurat, Sebagian ASN Tetap Kerja 100 Persen di Kantor

Jumat, 02 Juli 2021 - 17:11:00 WIB
Besok PPKM Darurat, Sebagian ASN Tetap Kerja 100 Persen di Kantor
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menjelaskan aturan ASN bekerja saat PPKM Darurat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

5.      Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

6.      Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar:

a.      Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai

b.      Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

c.      Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut